Kamis, 09 Desember 2021

Selandia Baru akan melarang penjualan rokok untuk generasi mendatang


SEPUTARBERITA
Selandia Baru berencana untuk melarang kaum muda membeli rokok seumur hidup mereka dalam salah satu tindakan keras terberat di dunia terhadap industri tembakau, dengan alasan bahwa upaya lain untuk memadamkan rokok memakan waktu terlalu lama. Orang berusia 14 tahun ke bawah pada tahun 2027 


tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di negara Pasifik berpenduduk lima juta, bagian dari proposal yang diumumkan pada hari Kamis yang juga akan mengekang jumlah pengecer yang berwenang untuk menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk. "Kami ingin memastikan kaum AGENDOMINO


muda tidak pernah mulai merokok sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru," kata Associate Minister of Health Selandia Baru Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan. "Jika tidak ada perubahan, itu akan menjadi dekade sampai 


tingkat merokok Māori turun di bawah 5%, dan pemerintah ini tidak siap untuk meninggalkan orang." Saat ini, 11,6 persen dari semua warga Selandia Baru berusia di atas 15 tahun merokok, proporsi yang meningkat menjadi 29 persen di antara orang dewasa asli Maori, menurut angka pemerintah. Pemerintah 


akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang sebelum memperkenalkan undang-undang ke parlemen pada Juni tahun depan, dengan tujuan menjadikannya undang-undang pada akhir 2022. Pembatasan kemudian akan diluncurkan secara bertahap mulai 2024,Agen Poke

 

mulai dengan pengurangan tajam dalam jumlah penjual resmi, diikuti dengan pengurangan persyaratan nikotin pada tahun 2025 dan penciptaan generasi "bebas asap rokok" dari tahun 2027. Paket tindakan 


tersebut akan menjadikan industri tembakau ritel Selandia Baru salah satu yang paling dibatasi di dunia, tepat di belakang Bhutan di mana penjualan rokok dilarang sama sekali. Tetangga Selandia Baru, Australia, adalah negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos pada tahun 2012.

0 komentar:

Posting Komentar