Selasa, 10 Agustus 2021

Hukuman mati obat palsu untuk sistem peradilan Indonesia yang sakit


SEPUTARBERITA
Di tengah polarisasi politik yang semakin dalam, ada satu masalah yang tampaknya dapat ditemukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia: hukuman mati. Sebuah survei tahun 2015 oleh Indo Barometer menemukan bahwa 84,1 persen responden mendukung hukuman mati bagi orang yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba. Jajak pendapat Kompas tahun 2017 menemukan bahwa 89,3 persen 


responden mendukung hukuman mati untuk orang yang dihukum karena pelanggaran terkait terorisme. Bahkan jajak pendapat menunjukkan hukuman mati lebih populer di Indonesia daripada demokrasi (76,2 persen mendukung, menurut survei Indikator Politik Indonesia 2021), vaksin (64,8 persen mendukung, menurut survei WHO November 2020) dan gagasan bahwa COVID -19 pandemi itu nyata (79 persen, 


menurut studi Universitas Indonesia September 2020). Popularitas ini tercermin dalam kebijakan pemerintah dan wacana publik. Penggunaan hukuman mati sebenarnya telah menurun secara global, dengan Amnesty International mencatat pengurangan jumlah hukuman mati dan eksekusi dari 2019 hingga 2020, masing-masing sebesar 36 persen dan 26 persen, seperti yang ditunjukkan dalam Laporan 


Hukuman Mati 2020. Namun, hal sebaliknya terjadi di negeri ini. Menurut data Amnesty International, pengadilan Indonesia menjatuhkan 117 hukuman mati baru pada tahun 2020, meningkat 46 persen dari tahun 2019. Dan bahkan ketika jumlah hukuman mati meningkat, ada seruan untuk memperluas AGENDOMINO 


penggunaan hukuman mati daripada menguranginya. atau menghapusnya yang sering mendapatkan daya tarik. Hukuman mati bagi terpidana korupsi, misalnya, merupakan tuntutan yang kerap muncul belakangan ini setelah dua menteri kabinet ditangkap karena diduga menerima suap. Apakah antusiasme yang terus-menerus terhadap hukuman mati ini berarti bahwa orang Indonesia sangat haus 


darah atau pendendam? Tentu saja tidak. Tidak, dukungan populer untuk hukuman mati terutama berasal dari keinginan akan keadilan berdasarkan persepsi kurangnya hal itu dalam sistem peradilan pidana negara tersebut. Dalam Rule of Law Index 2020 dari Proyek Keadilan Dunia, yang diberi skor 


pada skala 0 hingga 1, Indonesia mendapat skor 0,39 untuk peradilan pidana. Skor tersebut jauh di bawah rata-rata regional 0,54 dan rata-rata global 0,47, menempatkan Indonesia di peringkat 79 dari 128 negara. Indeks yang disusun dengan mensurvei lebih dari 130.000 rumah tangga dan 4.000 praktisi .Agen Poker


hukum di 128 negara, menemukan bahwa responden menganggap sistem investigasi kriminal di Indonesia tidak efektif (0,35), bahwa sistem pemasyarakatannya tidak efektif dalam mengurangi kejahatan (0,29) dan bahwa sistem kriminalnya tidak memihak (0,28).

0 komentar:

Posting Komentar