Sabtu, 29 Mei 2021

Rizieq dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena melanggar pembatasan COVID-19


SEPUTARBERITA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis ulama garis keras Rizieq Shihab pada Kamis delapan bulan penjara dan mendendanya Rp 20 juta (US $ 1.400) karena melanggar pembatasan virus corona setelah dia kembali tahun lalu dari pengasingan yang dilakukan sendiri. Tayangan langsung persidangan 

menunjukkan Rizieq, pemimpin spiritual kelompok Islamis main hakim sendiri yang dilarang Front Pembela Islam (FPI), mengenakan tunik putih, sorban dan topeng wajah, memegang tasbih. Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman penjara kepada Rizieq karena melanggar UU Karantina 

Kesehatan terkait dengan beberapa acara massal, termasuk pernikahan putrinya, yang dihadiri ribuan orang. Secara terpisah, dia didenda karena acara yang diadakan di sebuah pesantren di Jawa Barat. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara karena menghasut para pengikutnya untuk menghadiri pertemuan AGENDOMINO

massal, meskipun dia dibebaskan dari tuduhan ini. Sekitar 3.000 polisi dikerahkan untuk menjaga gedung pengadilan di Jakarta Timur menjelang putusan, tetapi tidak ada protes besar dari para pendukungnya. Rizieq kembali ke Indonesia pada November 2020 setelah tiga tahun di Arab Saudi, di mana ia melarikan 

diri untuk menghindari tuduhan pornografi dan menghina ideologi negara. Kedua tuduhan itu kemudian dibatalkan. Ribuan pengikutnya memadati bandara untuk merayakan kepulangannya dan kemudian bergabung dengan acara massal di hari-hari berikutnya, meskipun ada aturan untuk membatasi pertemuan Agen Poker 

karena Indonesia bergulat dengan wabah virus korona terburuk di Asia Tenggara. Tim hukumnya mengklaim kasus-kasus itu bermotif politik dan bagian dari upaya untuk membungkam ulama, yang memiliki banyak pengikut dan vokal di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu.

0 komentar:

Posting Komentar